Home » » Pasangan selingkuh dipenjara 18 tahun

Pasangan selingkuh dipenjara 18 tahun

Written By Editor on Saturday, 11 January 2014 | 19:56

MEDAN - Membunuh suami demi selingkuhan, Mariani alias Ani (29) dihukum bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan masing-masing selama 18 tahun penjara. Ia dinyatakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya May Rizal.

Majelis hakim yang diketuai Karlen Parhusip menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasa 340 tentang Pembunuhan. "Mengadili, menyatakan terdakwa

0 comments:

Post a Comment

Archive