Solo – Terkait kasus pembakaran sepeda
bermotor merk Honda Megapro yang terjadi di Kampung Sabrang Lor, RT
07/RW 08 Mojosongo, Jebres, Solo, Minggu (13/4) kemarin, bahwa motif
yang melatarbelakangi kejadian tersebut adalah terbakar cemburu.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, Kasmono (45) warga
Sondakan, Laweyan, Solo nekad membakar kendaraan milik Joko Damar
Nugroho (19) warga Kaligawe, Gayamsari, Semarang lantaran dirinya
berselingkuh dengan istrinya yang bernama Deni Wiwin Supriyanti (47).
Kejadian berawal saat Kasmono pulang ke rumah usai mengantarkan
anaknya. Kasmono terkejut melihat ada sebuah sepeda motor Honda
Megapro, yang terparkir di dekat rumah kontrakannya. Lantaran curiga, ia
mulai mencoba masuk ke rumah. Namun saat akan masuk ke dalam rumah,
pintu rumahnya tertutup rapat dan terkunci dari dalam.
Kasmono pun curiga. Akhirnya ia mendobrak pintu rumahnya. Saat
dirinya masuk, ia mendapati istrinya sedang berselingkuh dengan Joko,
yang diketahui menderita ganggunan kejiwaan tersebut. Pertengkaran adu
mulut antar ketiganya pun sempat terjadi. Lantaran kepergok, Joko pun
akhirnya kabur melalui pintu belakang dan melarikan diri. Sementara
Kasmono langsung melakukan pembakaran terhadap sepeda motor milik Joko.
“Keduanya sudah kami amankan di Mapolresta Surakarta dan
diproses di Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Mereka berdua
yang melakukan perjinaan, kami kenakan ancaman pasal 284 KUHP tentang
tindak pidana perzinaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu
tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Guntur
Saputro saat dihubungi wartawan, Selasa (15/4).
Kasat juga mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan, lantaran tersangka Joko mengalami gangguan kejiwaan. “Tapi, proses hukumnya tetap akan berjalan,” pungkas Kompol Guntur.
Editor : Marhaendra Wijanarko
0 comments:
Post a Comment